05 August 2010

Polri: Belum Cukup Bukti Kaitkan Pejabat Polri dengan Gayus

Klik disini untuk berita lengkapnya

Muhammad AS Hikam

William E Gladstone, seorang Perdana Menteri dan sekaligus negawaran besar dari Inggris (1868-1894) punya kata-kata hikmah yang sangat populer di seantero jagad: "Justice delayed is justice denied,” (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak). Kata-kata ini sangat pas untuk dipakai saat ini ketika bangsa Ind...onesia makin hari makin suntuk menyaksikan berbagai skandal (korupsi, mafia peradilan dan hukum, dan penundaan proses hukum) yang melibatkan para penegak hukum mengalami kemacetan dan kebuntuan. Setelah dulu mega skandal BLBI hilang lenyap tak keruan jejaknya, disusul baru-baru ini skandal Centurygate, lalu muncul megaskandal penyelewengan pajak oleh Gayus Tambunan, lantas nyanyian Susno Duaji (SD) tentang korupsi besar di Mabes Polri, skandal Sisminbakum, dan yang paling gres skandal rekening gendut milik sebagian petinggi Polri.


Rakyat Indonesia benar-benar sudah "mblenger" (istilah orang Tuban untuk kekenyangan pol!) dengan iming-iming bahwa hukum akan ditegakkan dan korupsi akan dibabt, khususnya di kalangan para penegak hukum. Mengapa? karena rakyat menyaksikan bagaimana lembaga penegak hukum sendiri yang bernama Polri justru berada di garis paling depan untuk melakukan hal-hal yang bisa menghalang-2i proses tersebut! Khususnya, Polri bermain dengan taktik yang paling gampang tapi efektif: menunda-nunda proses dengan alasan kurang atau belum cukup bukti! Dengan taktik yang sudah klasik itu, entah sudah berapa ribu kasus yang lenyap ditelan bumi dan para pelaku tindak kriminal bisa lenggang kangkung sambil menertawai hukum dan keadilan. Dengan cara inilah banyak keadilan (justice) yang kemudian tertunda (delayed) dan ujung-2nya tertolak (denied).
Kasus skandal pajak yang melibatkan Gayus Tambunan (GT) dan oknum pejabat Polri adalah cuma ujung sebuah gunung es penyia-nyiaan keadilan di negeri ini. Dengan argumen bukti belum cukup, maka sampai kini sang oknum masih bersenang-senang dan berleha-leha di luaran sementara GT dan beberapa orang sipil telah mulai diproses di peradilan. Ini sama juga nasibnya dengan rekening gendut oknum petinggi Polri yang coba diulur-ulur pemrosesannya oleh penyidik dan penyelidik Polri sehingga lama-lama kalu tidak ditekan publik, akhirnya menguap seolah-olah tidak pernah ada masalah! Padahal jika ini terus menerus terjadi, bukan saja negara dirugikan dalam jumlah yang besar sekali, tetapi yang lebih mengerikan adalah hancurnya sistem hukum termasuk institusinya yang bernama Polri. Bahaya lain dari keadilan yang tertunda adalah maraknya antipati dan apati rakyat terhadap sistem hukum sehingga mereka lebih suka menggunakan cara-cara extra judicial alias main hakim sendiri.



Polri sebagai salah satu lembaga yang berada di garda depan penegakan hukum seharusnya memahami bahaya ini dan mengikuti nasehat Gladstone di atas, agar jangan membiasakan menunda proses. Rakyat sebetulnya sudah tahu bahwa bukti-bukti sudah seabreg, namun mereka tidak punya kapasitas untuk membawanya ke sidang pengadilan. Hanya Polri dan lembaga penegak hukum lainnya yang punya wewenang dan kapasitas itu, sehingga akan lebih baik bila mereka jujur dan tak perlu menutup-2i kesalahan dan para pelanggar hukum. Sayang sekali kalau sampai rakyat kehabisan kesabaran, sebab kalau itu terjadi maka semuanya sudah terlambat untuk menegakkan hukum secara prosedural dan benar.

No comments: