Oleh Muhammad AS Hikam
President University
Jababeka, Cikarang, Jabar
Saya termasuk yang setuju agar Menlu kita dievaluasi kinerjanya, setelah kegagalannya dalam menangani pelanggaran perbatasan laut dan penahanan pegawai DKP oleh Pemerintah Malaysia. Menlu Marty Natalegawa bisa saja membela diri dengan mengatakan bahwa nota protes yang dilayangkannya beberapa hari lalu merupakan sebuah langkah protes paling keras, sebagaimana saya baca kutipannya di media. Namun buat saya, nota protes itu bukan saja tidak cukup keras, tetapi juga dilakukan secara sangat terlambat sehingga semakin menciptakan kesan bahwa Pemerintah RI tidak memiliki cukup dignity dan kemampuan menghadapi ulah negara jiran yang, menurut menlu sendiri, telah sembilan kali melakukan berbagai tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional terhadap RI.
Seorang sahabat yang juga diplomat senior mengatakan kepada saya bahwa nota protes seperti yang dilakukan Menlu bukanlah tindakan diplomatik yang paling keras yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI. Sahabat ini mengatakan bahwa seharusnya Menlu memanggil Dubes Malaysia dan menyerahkan surat protes Pemerintah RI yang harus dibawa pulang ke KL, dan tidak usah kembali lebih dahulu ke Jakarta sebelum ada jawaban yang diminta Indonesia. Hal itu merupakan tindakan diplomatik yang tegas dan paling keras yang bisa dilakukan oleh Menlu sepadan dengan tindakan pelanggaran wilayah dan penangkapan petugas DKP di perairan Indonesia itu. Tindakan melayangkansurat protes yang dilakukan menlu ternyata tidak ditanggapi serius dengan cara didiamkan. Menlu mengatakan bahwa sikap diam Pemerintah Malaysia adalh berarti mengakui kebenaran protes tersebut. Bagi saya, sikap diam itu justru merupakan petunjuk bahwa Indonesia dicuekiin oleh Malaysia.
france25.com |
Apa yang disampaikan sahabat saya bisa benar dan bisa saja tidak, tetapi yang penting bagi saya adalah bahwa pendapat Menlubahwa nota protes itu sudah merupakan tindakan diplomatik paling keras, ternyata masih bisa diperdebatkan. Apalagi interpretasi Menlu bahwa Pemerintah Malaysia telah mengakui kesalahan karena sampai sekarang belum menjawab nota tersebut. Bagi saya Menlu hanya ingin menutup-nutupi kesalahan dan ketidak mampuannya menghandel masalah menggunakan jargon diplomasi yang bagi publik yang awam tentu sulit untuk dibantah. Yang jelas adalah, apa yang dilakukan oleh Kemenlu dalam kasus ini sama sekali tidak membuat publik dan rakyat Indonesia pada umumnya merasa puas terhadap kinerja diplomat Indonesia sehingga turut meningkatkan suhu panas yang muncul dari emosi publik sebagai akibatnya.
Lebih jauh, upaya diplomasi yang dilakukan Menlu Martu bagi saya sangat terlambat dilakukan. Mungkin Pak menlu berargumen bahwa ia perlu waktu untuk melakukan penelitian apakah pelanggaran itu terjadi di perairan RI atau tidak, dan sebagainya. Bagi saya, sikap ini hanya menunjukkan rendahnya sensitivitas politik Menlu dan kecenderungannya untuk mencari jalan yang paling tidak beresiko. Dengan langkah yang dianggap berhati-hati seperti itu, maka Menlu meriskir munculnya persepsi sangat negatif dari publik di tanah air bahwa Pemerintah sama sekali berada dalam posisi "tak berdaya" berhadapan dengan provokasi Malaysia yang, diakuinya sendiri, telah berkali- kali dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini.
Gabungan antara kegagalan langkah diplomasi yang tepat dan keterlambatan memberikan reaksi yang tepat kepada Malaysia itu, merupakan sebuah flaw (kelemahan) yang sangat parah dalam kinerja Kemenlu dan kemampuan Menlu menghadapi krisis. Pendekatan birokratis dan kecenderungan untuk senantiasa berada di zona kenyamanan (comfort zone) menyebabkan Menlu memperkuat citra bahwa Indonesia memang tidak memiliki kekuatan seimbang (power parity), baik dari segi kekuatan keras (hard power) maupun kekuatan lunak (soft power) vis-a-vis Malaysia. Hal ini akan sangat membahyakan posisi Indonesia yang juga sedang mengalami berbagai persoalan di dalam negeri manakala ketidak mampuan menangkal ancaman dari luar semakin hari semakin tampak kasat mata. Indonesia tentu tidak ingin menjadi negara yang bertemperamen tinggi dalam hubungan antar-bangsa, karena hal itu tidak sesuai dengan filosofi bangsa dan doktrin polugri kita. Tetapi sebagai bangsa yang "cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan", seharusnya Menlu harus mampu menerjemahkannya secara tepat dan berani bersikap di luar kotak (out of the box) dan di luar zona kenyamanan.
Presiden SBY selaku Chief Executive jelas memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kemenlu dan Menlu saat ini, agar dignity atau martabat bangsa dan negara ini dapat dijaga. Apa yang telah dilakukan oleh Menlu Marty Natalegawa (MN) adalah sebuah "wake up call" bahwa diplomasi kita sedang mengalami problem baik pada tataran visi maupun policy-making. Ketika bangsa ini sedang menghadapi berbagai ujian dan cobaan setelah melakukan reformasi, maka yang diperlukan adalah sebuah visi polugri yang mampu menampilkan bangsa dan negara yang solid dan kokoh, terutama dalam melindungi wilayah dan warganegaranya. Visi tersebut kemudiandiwujudkan, antara lain, dalam langkah-langkah diplomasi yang proaktif dan mampu membuat RI semakin dipercaya sebagai kekuatan penting di ASEAN dan Asia serta di dunia Islam. Sayangnya justru yang sedang kita saksikan adalah sebuah kinerja diplomasi yang hanya berkutat dengan penciptaan citra sebagai "good guy" (anak baik) namun tanpa isi dan kreativitas.
Kita tunggu saja bagaimana langkah Presiden SBY memberdayakan Kemenlu saat ini dan di masa datang. Saya kira, sudah waktunya kita berani menyatakan "No more Mr. Nice Guy" menghadapi ancaman kedaulatan dan kepentingan nasional kita.
No comments:
Post a Comment