29 July 2010

MENELADANI IMAM SYAFI'I DALAM PENGEMBANGAN KEILMUAN FIQIH

Oleh:
Muhammad AS Hikam
Ponpes Salafiah Kholidiah
Plumpang, Tuban, Jawa Timur



Dunia keilmuan Islam, khususnya dalam Fiqh dan Ushul al-Fiqh, tak mungkin dapat dipisahkan dari sosok Imam Syafi’i Radliyallahu ‘Anhu. Beliau adalah salah satu pendiri empat Madzhab Fiqih yang diikuti oleh ummat Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah, yang populer disebut dengan Madzhab Syafi’i. Dallam perkembangannya sampai saat ini, Madzhab Syafi’i adalah madzhab fiqh yang paling banyak diikuti oleh ummat Islam di dunia, khususnya di negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Mesir, Yaman, Syria, Irak, dan masuh banyak lagi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa cara berfiqh yang digali dan dikembangkan oleh Imam Syafi’i dan para penerusnya, memiliki kemampuan untuk tetap relevan dalam perkembangan sepanjang sejarah dan heterogenitas ummat Islam (geografi, demografi, kultur, etnis, ras, bahasa, dan tingkat perkembangan sosialnya).

Di Indonesia, madzhab ini telah menjadi inti dalam membentuk sebuah komunitas Alussunnah wal Jamaah semenjak berabad-abad lamanya, sehingga mustahil untuk ditandingi oleh madzhab lain seperti Hanafi, Hambali, dan Maliki. Lembaga-lembaga pendidikan dan pengajaran Islam semenjak kehadiran agama ini di Nusantara, baik formal maupun non formal, telah mengembangkan madzhab ini mengikuti perkembangan sosial dan budaya serta kebutuhan yang ada. Ibarat pohon makin kuatlah akarnya menancap di bumi Indonesia, makin rimbun pula daunnya menaungi ummat Islam, serta beranak-pinak cabang-cabangnya untuk dimanfaatkan mereka yang memerlukannya. Dengan kata lain, Madzhab Syafi’i adalah sama dan sebangun dengan pertumbuhan dan perkembangan Islam di Indonesia. Mengembangkan Islam di Indonesia berarti pula melakukan pengembangan madzhab ini sebagai salah satu pijakan utamanya!

Itulah sebabnya menjadi sangat penting bagi para pelajar, mahasiswa, dan santri ponpes yang memiliki keinginan kuat untuk tafaqquh fid dien melalui pendalaman ilmu fiqh, untuk memahami sosok beliau secara komprehensif, sebagai tauladan (uswah) dan referensi utama sehingga dapat mengambil hikmah dari pergumulan intelektual beliau. Dengan mempelajari secara mendalam pribadi dan perjalanan kehidupan kecendekiawanan (intellectual biography) Imam Syafi’i maka akan diperoleh manfaat berupa pemahaman yang lebih mendalam dan kontekstual terhadap pemikiran dan pergumulan beliau dalam ilmu fiqh. Selanjutnya pemahaman tersebut akan bisa menjadi obor penerang bagi perjalanan para santri, pelajar, mahasiswa dan siapapun yang ingin memajukan fiqh dan menjadikannya tetap mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat yang terus menerus berubah.


     Para peserta Bahtsul Masail Diniyyah, dari sekitar 40 Ponpes di wilajah ex Karesidenan Bojonegoro


Imam Syafi’i, ra bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i al-Hasyimi al Muthallibi. Dari nama nenek moyangnya sudah jelas bahwa beliau memiliki hubungan silsilah langsng dengan suku Quraisy, tepatnya bani Abdul Muthalib bin Abdul Manaf, yang notabene adalah kakek buyut dari junjungan kita Nabi Muhammad saw. Imam Syafi’i lahir pada th 150H di wilayah yang sekarang disebut Gaza, Palestina. Ketika beliau berusia 2 tahun, ibundanya membawa kembali ke tanah Hijaz, dan menetap di Makkah al Mukarromah. Karena ayahanda beliau telah wafat ketika masih tinggal di Gaza, maka Imam Syafi’i pun tumbuh dan berkembang sebagai anak yatim yang diasuh oleh ibundanya sendiri sedari kecil.

Perkembangan intelektual Imam Syafi’i semenjak keil memang sangat luar biasa. Usia tujuh tahun beliau telah hafal seluruh Al-Qur’an, dan pada usia sepuluh tahun beliau telah hapal di luar kepala seluruh isi kitab Muwattha’, karya Imam Maliki. Konon, Imam Syafi’i hanya perlu waktu sembilan malam untuk menghafalkan kitab tersebut! Pelajaran fiqh di Masjidil Haram Haram beliau selesaikan dengan cepat sehingga ketika berusia 15 tahun Imam besar Masjid, Muslim bin Khalid as-Zanji, menganjurkan orang untuk mendengarkan pandangan hukum (fatwa) beliau. Selain fiqh, beliau sejak kecil tertarik belajar Bahasa Arab dan Hadits yang membuat beliau kemudian terkenal sebagai seorang yang mempunyai hafalan ribuan Hadits dan memiliki kecakapan bahasa Arab yang luar biasa dan sangat bermanfaat untuk melakukan kajian dan penggalian hukum.

Setelah selesai belajar di Makkah, Imam Sayafi’i melanjutkan belajar ke Madinah pada usia 16 tahun. Di bawah bimbingan Imam Malik, beliau belajar sampai 11 tahun dan baru berakhir setelah sang guru wafat pada 179H. Seusai belajar di Madinah belia menjadi qadli di Najran, wilayah Yaman sampai tahun 184H. Titik balik kehidupan Imam Syafi’i terjadi pada tahun itu ketika beliau dipanggil ke Baghdad oleh Khalifah Harun Al Rasyid karena difitnah melakukan tindak pidana. Tuduhan dan fitnah tersebut tak terbukti dan beliu tinggal di Irak untuk belajar kepada Imam Muhammad bin al Hasan. Smapai usia 34 beliau belajar di sana, dan hasilnya sangat spektakuler: Imam Syafi’I berhasil memadukan paradigma fiqh para ahli Hadits (ahlul hadits) dari Hijaz dan paradigma fiqh rasional (ahlur-ra’yu) dari Irak! Diusia yang sangat muda inilah Imam Syafi’i kemudian ditetapkan sebagai Imam madzhab ketika beliau kembali ke Makkah untuk mengajar di sana.

Di Makkah beliau mulai menciptakan kaidah-kaidah istinbath (cara mengambil dalil), baik mengikuti model para fiqh dari Hijaz maupun Irak. Beliau dengan piawai memberikan penjelasan, kritik, dan metode perbandingan antara keduanya untuk kemudian diambil kaidah-kaidah yang baru. Melalui halaqah-halaqah di Masjidil Haram, Imam Syafi’i menarik banyak murid dan pengikut dan berhasil menulis Kitab Ar-Risalah yang berisi ilmu Ushul al-Fiqh. Penajaman ar Risalah dilakukan terus menerus setelah beliau berpindah ke Baghdad dan tinggal selama 2 tahun di kota tersebut. Ketokohan beliau menjadi semakin diakui sehingga mendapat julukan Imam as Sunnah wa Nashir al-Hadits (Imam as Sunnah dan pembela Hadits). Seluruh periode Makkah dan Baghdad ini, yang kemudian dibukukan dalam Kitab-kitab ar-Risalah dan al-Hujjah kemudian dikenal dalam sejarah Madzhab Syafi;I sebagai periode awal atau Qaul Qadim.

Setelah pindah ke Mesir, Imam Syafi’i makin mengintensifkan kajiannya terhadap fiqh dan ilmu Ushul al Fiqh. Karena konteks yang sangat berbeda antara tanah Hijaz dan Mesir dan juga interaksi dengan para ilmuan yang semakin banyak, maka neliau berkesempatan untuk melakukan revisi-revisi terhadap pandangan lama yang termuat dalam ar-Risalah maupun al Hujjah. Beliau mendiktekan pandangan-pandangan baru, yang kemudian terkenal dengan sebutan “Qaul Jadid” itu, kepada para muridnya yang menjadi Kitam al-Umm. Melalui karya besar dalam ilmu fiqh inilah imam Syafi’i kemudian menjadi dikenal di seluruh dunia dan madzhabnya diikuti oleh mayoritas ummat di berbagai negara. Di samping keahlian dalam fiqh, beliau juga menulis berbagai Kitab dalam bidang lain, seperti bahasa, Hadits, sastra, dan ilmu ma’ani.

Madzhab fiqh Syafi’i dikembangkan oleh murid-murid beliau yangmerupakan ulama-ulama besar seperti al Mawardi, an Nawawi, al Ghazali, as Syairazi, as Syarbini, as Sya’rani, as Suyuthi, Ibn Hajar al Haitami dan al Hisni ad Dimasyqi. Di tangan para ulama Syafi’i itulah pemikiran dan pendapat Imam Syafi’i dikembangkan secara lebih luas, mendalam, dan komprehensif sehingga merupakan sebuah corpus keilmuan fiqh yang menjadi sumber yang tak pernah kering sampai saat ini. An Nawawi misalnya menyusun Majmu’ nya sebanyak 18 jilid, belum lagi kitab-kitab beliau yang lain seperti Minhajut Thalibin yang kemudian disyarahi oleh banyak ulama murid beliau, seperti: Nihayah (ar Ramli); Tuhfah (Ibn Hajar); Mughni Muhtaj (Syarbini), dll.

***

Mengapa madzhab Imam Syafi’i begitu cepat berkembang dan mampu mempertahankan relevansinya samapi sekarang di seluruh dunia?. Menurut Dr Wahbah Zuhaili, dalam bukunya “Fiqih Imam Syafi’i”, ada beberapa cirri khas yang membuat madzhab ini sangat kuat. Antara lain:

1. Madzhab Syafi’i selalu berpedoman pada ilmu Ushul al-Fiqh. Ilmu yang dikembangkan oleh Imam Syafi’i ini dipergunakan untuk menetapkan kaidah-2 dan prinsip-2 dasar serta cara (manhaj) pengambilan dalil untuk menentukan hukum. Melalui penggunaan ilmu ini maka banyak para ulama yang berbeda pendapat banyak yang kemudian tertarik dengan mazhab Syafi’i dan memungkinkan terjadi pengayaan fiqh
2. Madzhab Syafi’i memungkinkan terjadinya perpaduan harmonis antara fiqh, rasio, dan hadits yang berasal dari dua aliran: Hijaz (Makkah dan Madinah) dan Irak. Dari sinilah kemudian ditemukan manhaj taufiq (metode perpaduan) yang memberikan prioritas kepada Hadits, setelah Qur’an, sebagai sumber hujjah disusul dengan Qiyas apabila tidak ditemukan nash.
3. Imam Syafi’i lebih ringan persyaratannya ketimbang misalnya Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam hal penggunaan Hadits. Imam Abu Hanifah mensyaratkan hadits Ahad harus memiliki peringkat kemasyhuran tertentu untuk bias diterima sebagai sumber, sedangkan Imam Malik mensyaratkan hadits yang diterima harus sesuai dengan praktik/amalan ahli Madinah. Menurut Imam Syafi’i, sebuah hadits bisa diterima sebagai sumber hujjah apabila ia adalah shahih dan sanadnya bersambung. Namun demikian, beliau menolak hadits Mursal sebagai sumber, kecuali diriwayatkan oleh shahabat yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi

Kendati Imam Syafi’i menolak Istihsan dan Masholihul Mursalah sebagai sumber hukum fiqh, namun ulama-ulama madzhab Syafi’i yang sesudahnya menggunakan keduanya, sebagaimana para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah Nahdlatul ‘Ulama melakukan hal yang sama. Apa yang menjadi pendapat awal Imam Syafi’i (aqwal) dikembangkan dalam pendapat ulama-ulama Syafi’i berdasarkan Ushul Fiqh sehingga membentuk berbagai penafsiran pandangan (awjah) dan perbedaan para perawi mazhab (thuruq) yang memungkinkan perkembangan mazhab ini selanjutnya di masa-masa setelah mereka.

Karena adanya ketiga faktor itulah maka madzhab Syafi’i mampu menerobos batas-batas geografis dan juga kondisi perkembangan masyarakat yang berbeda-beda di dunia Islam. Namun demikian hal ini juga dapat menciptakan tantangan serius bagi para ulama fiqh madzhab ini karena mereka diharuskan untuk selalu meningkatkan pemahaman mereka yang terkait bukan saja dasar-dasara keilmuan fiqh tetapi juga perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan budaya di masyarakat atau negeri tertentu. Para pengikut madzhab ini selain mempunyai tingkat kelenturan yang tinggi di dalam memahami hukum, tetapi juga dituntut untuk memahami kaidah-kaidah yang benar-benar dapat dipergunakan secara akurat dan tidak sekedar menggunakannya sebagai alat justifikasi.

***

Kegiatan bahtsul masail yang sudah menjadi tradisi di pondok pesantren NU di seluruh pelosok tanah air, tentu saja diharapkan untuk senantiasa mengikuti manhaj yang telah dirintis dibentuk dan dikembangkan oleh Imam Syafi’i dan para ulama madzhab, mulai dari masa yang paling awal sampai para ulama mutaakhkhirin. Untuk itu, pemahaman yang komprehensif mengenai apa itu madzhab Syafi’i menjadi sine qua non (sesuatu yang mutlak) bagi mereka yang aktif dalam kegiatan ini. Apalagi dalam kondisi kemasyarakatan yang berubah dengan sangat cepat karena pengaruh teknologi informasi, transportasi dan ekonomi global, maka kemampuan para ulama dan santrai NU untuk mengembangkan manhaj dalam pengambilan dalil (istinbath) menjadi kunci utama jika ingin tetap relevan dengan tantangan zaman.

Tantangan yang dihadapi oleh ponpes dan para ulama serta santrinya tidaklah kecil. Ketika masyarakat kita sedang berada dalam kondisi krisis dan para pnyelenggara Negara juga tampaknya tidak mampu menyodorkan solusi yang tepat agar perikehidupan berbangsa menjadi lebih baik, maka banyak pihak yang mencoba mencari berbagai alternative, termasuk mencari jawabanap dari khazanah tradisi yang pernah menjadi rujukan. Pesantran merupakan salah satunya sehingga kita saksikan semacam arus kembangkitan pesantren yang luar biasa semenjak akhir abad ke duapuluh yang lalu. Permasalahannya adalah apakah pesantren dan para pengasuhnya memang sudah memiliki kemampuan untuk memberikan solusi tersebut secara tepat atau hanya solusi yang bersifat paliatif, atau malah cuma sekedar solusi semu?

Jawaban atas pertanyaan di atas sangat tergantung kepada lembaga pesantren dan para pemangku kepentingan dan pengasuhnya. Bisa saja pesantren kemudian mengambil manfaat dari kebalauan dan kecarut-marutan masyarakat dengan memberikan jawaban-jawaban paliatif, sambil mengeruk keuntungan secara finansial dan gebyar popularitas publik yang sangat temporer sifatnya. Namun resiko yang harus ditanggung adalah akan hilangnya kredibilitas lembaga yang sudah berabad-abad ikut berperan dalam melindungi dan mendidik masyarakat. Di samping itu dalam jangka panjang, pesantren juga akan kehilangan relevansinya menghadapi realitas di luar yang semakin kompleks karena sibuk dengan dirinya sendiri dan kehilangan semangat untuk melihat kedepan,

Padahal jika kita belajar dari sosok seperti Imam Syafi’i maka yang paling menonjol dari beliau adalah kemampuannya untuk menerima dan mengantisipasi perubahan. Kenyataan bahwa ada yang disebuk qaul qodim dan qaul jaded itu saj sudah menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menolak kejumudan atau stagnasi dalam pemikiran dan tindakan. Beliau adalah tipe cendekiawan yang senantiasa mencari tanpa henti. Padahal dengan kapasitas inteleknya yang luar biasa bisa saja beliau menjadi seorang yang berada dekat dengan pusat kekuasaan. Teladan yang harus kita ikuti dari beliau adalah menjadikan tafaqquh fid dien sebagi etos kehidupan pesantren yang akan mampu menjawab tantangan dalam kehidupan dan ikut meningkatkan kualitas manusia di sekitarnya.




*** MASH ***

Disampaikan dalam Pembukaan Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'iyyah
Memperingati Khaul Almaghfurlah KH Abd Fatah Al-Manshur Ke XXVII
di Pondok pesantren Salafiah Kholidiyah, Plumpang, Tuban,Jatim
Tgl. 9 Juli 2010.

selengkapnya >>>

detikNews : SBY: Ada Gerakan Politik yang Keliling Kampanyekan Pemerintahan Buruk

Muhammad A S Hikam


Sudah
jamak-lumrahnya kalau dalam berpolitik, senantiasa akan ada perbedaan
pendapat mengenai sukses atau kegagalan seorang yang diberi amanah
sebagai pemimpin. Dalam sistem politik yang demokratis, perbedaan
pendapat itu justru menjadi salah satu alat ukur penting dan juga
dinamisator kemajuannya. Dalam sistem yang tidak
demokratis, perbedaan pendapat dianggap sebagai sebuah tabu dan bahkan
bisa dikenai tuduhan sebagai pemberontak. Jika sistem politik tersebut
totaliter, maka pendapat yang berbeda dengan Sang Pemimpin Besar akan
dicap sebagai penghianatan (act of treason) terhadap negara sehingga
menjadi tindak pidana serius yang bisa dihukum berat. Apakah sebuah
negara dikatakan demokratis atau tidak, salah satu ukurannya adalah
bagaimana sistem politik yang ada mengelola perbedaan pendapat
tersebut: semakin ada keterbukaan untuk berbeda pendapat, biasanya
dianggap semakin demokratis, dan sebaliknya.

Di negeri ini,
sudah jelas perbedaan pendapat sangat diakomodasi dalam Konstitusinya,
bahkan ditahbiskan sebagai salah satu hak asasi warganegara. Karena
itu, jika ada upaya baik sistematis maupun tersembunyi untuk membungkam
hak untuk berbeda pendapat, niscaya bisa langsung disebut sebagai upaya
yang inkonstitusional. Rezin-rezim otoriter yang pernah hadir dan
tumbang di negeri ini, adalah bukti nyata bahwa rakyat memiliki
komitmen untuk mempertahankan hak dasar ini, sehingga wajar sekali
manakala muncul sinyal atau pertanda akan adanya upaya melarang kritik
dan perbedaan pandangan antara penguasa dan rakyat, lalu terjadi reaksi
negatif. Penguasa, yang juga memiliki hak untuk menunjukkan bahwa ia
telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, harus berhati-hati
dalam mengelola isu yang satu ini. Kegagalan memberikan jawaban yang
tepat terhadap kritik atas kinerjanya bisa menimbulkan implikasi serius
yang berpotensi meruntuhkan legitimasi dan kesuksesan yang sejatinya
telah, sedang, dan akan diraihnya.

Dalam praktik demokrasi di
negara-negara yang sudah berpengalaman mengelola perbedaan pendapat
itu, biasanya penguasa tidak mudah terprovokasi apalagi sampai dianggap
"berkuping tipis" terhadap kritik. Karena itulah saya sangat apresiasi
ketika Presiden SBY mengingatkan jajaran Polri agar jangan berkuping
tipis dalam merespon kritik seputar gambar karikatur di Majalah Tempo
beberapa waktu lalu. Peringatan Pak SBY ini saya kira juga berlaku
untuk seluruh jajaran elit politik, termasuk yang beliau pimpin juga.
Kalaulah beliau memberi warning kepada pihak yang dianggap
mengampanyekan "keburukan" pemerintahannya, maka perlu pula dilakukan
secara proporsional. Saya kira sah-sah saja beliau mengemukakan
"counter critique" tersebut, karena kalau beliau diam nanti dianggap
publik sebagai pihak yang tidak punya kepekaan juga!

Hemat saya,
kalaupun kelompok Nasdem dianggap melakukan kritik terhadap kinerja
pemerintah maka itu wajar dan harus dianggap sebagai sebuah dinamika
positif dalm kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejauh bahwa
kritik-kritik Nasdem memang suecara substansi memiliki validitas dan
diutarakan melalui argumen yang rasional, maka pemerintah wajib
mendengar dan jika perlu mengoreksi pun harus seimbang. Publik yang
pada umumnya masih belum mampu membedakan antra kritik dan hujatan
harus diajak dan dilatih memahami bagaimana perbedaan paham dikelola
dengan pas sehingga produktif dan tidak destruktif. Si pengritik tidak
sekedar berbeda atau "waton suloyo" dan "pokoke", namun memakai argumen
yang bisa diverifikasi slah dan benarnya secara empiris. Jika pada
akhirnya tidak terjadi kesepahaman, maka jalan yg paling ideal adalah
keduanya sepakat untuk tidak sepakat dan menyerahkan kepada publik mana
yang akan diserahi sebagai pemegang amanah.

Pengelolaan kritik
dalam sistem demokrasi memang tidak seperti dalam sistem lain, dan
karenanya juga memerlukan topangan budaya yang akomodatif thd
perbedaan. Pertanyaannya adalah, apakah budaya seperti itu sudah kita
miliki secara riil ataukah baru pada taraf wacana dan slogan saja? Saya
khawatir justru dalam soal yang satu ini (budaya), bangsa kita paling
lemah. Buktinya adalah mudahnya sekelompok orang melakukan tindak
kekerasan seperti sweeping dan perusakan serta penghilangan harta benda
dan bahkan nyawa sesama anak bangsa, hanya karena perbedaan tafsir atas
agama atau etnisitas, dan ras. Penguasa pun lebih suka memihak kelompok
yang suaranya paling keras dan pendukungnya banyak dengan alasan itulah
demokrasi. Padahal, salah satu nilai budaya demokrasi yang terpenting
adalah: bagi si mayoritas dituntut menghormati hak-hak dasar si
minoritas, dan si minoritas menghormati dan menaati konsensus bersama.
Ujung-ujungnya, demokrasi malah menjadi alat pengabsahan penindasan
karena ia dimengerti dan dipraktikkan di luar etika dan moralitas serta
budaya yang semestinya menjadi penuntunnya.

selengkapnya >>>

19 June 2010

MENGAJI BERSAMA GUS DUR (4): GERAKAN ISLAM DI INDONESIA

Muhammad A S Hikam


Gerakan Islam di Indonesia yang berkaitan dengan relasi agama dan kenegaraan dan kemasyarakatan, menurut Almaghfurlah, dapat dibuat kategorisasinya menjadi tiga keompok. Pertama, adalah kelompok yang menjadikan Islam sebagai alternatif dari seluruh tatanan atau system kehidupan baik politik maupun kemasyarakatan di negeri ini. Bagi kelompok ini, keniscayaan bahwa Islam adalah satu-satunya alternatif sistem tercermin dalam slogan "al Islam addiin wad daulah", 


Islam adalah agama dan sistem kenegaraan/ kemasyarakatan. Menggunakan selain Islam sebagai landasan paradigmatik dan kiprah kenegaraan dan kemasyarakatan, bukan saja dianggap keliru tetapi juga mesti ditolak dari segi ajaran keagamaan. Karenanya, Islam selalu berada dalam posisi berhadapan diametral dengan sistem yang selainnya. Termasuk di sini -dan terutama- sistem demokrasi dan paham sekularisme yang dianggap sebagai anti-tesis Islam, karena dianggap berlawanan secara prinsipil dari setidaknya dua segi: prinsip kedaulatan rakyat vs kedaulatan tuhan, dan prinsip sekular yang dianggap bertentangan dengan Syariah Islam.

Kedua, adalah kelompok yang menjadikan Islam sebagai nilai-niali yang harus mendominasi tatanan atau sistem ketatanegaraan dan kemasyarakatan, kendatipun tidak harus bersifat formal. Nilai-nilai Islam tersebut harus diejawantahkan dalam kehidupan politik, sosial dan budaya di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Islam atau gerakan Islam model ini menganggap bahwa sejauh bahwa nilai-nilai islami sudah menjadi menjadi semacam"dominant ideology" (ideologi dominan), maka dengan sendirinya proses islamisasi masyarakat akan terjadi dan tidak perlu menggunakan kekerasan atau formalisasi ajaran. Mirip dengan ideologi dominan di masyarakat Barat, yaitu Judeo-Christianity, yang mewarnai sistem sosial, politik dan budaya di sana, maka Islam pun bisa menjadi ideologi dominan di negeri ini dan mewarnai semua aspek kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan.

Ketiga, adalah kelompok yang oleh para pendukungnya disebut sebagai Transformatif. Pandangan kelompok ini lebih menitik beratkan kepada Islam sebagai bagian integral dari keindonesiaan yang memiliki status epistemologis yang sama dengan bagian-bagian lain dalam sebuah konteks Indonesia. Oleh sebab itu, pandangan kelompok ini tidak menganggap sistem yang berlaku di negeri ini, yang sudah menjadi kesepakatan nasional, seperti demokrasi, negara-bangsa, dan pluralisme budaya menjadi antitesa atau harus di tundukkan oleh sebuah ideologi hegemonik, apalagi ideologi dominan. Islam menempati posisi sebagai komplemen atau yang melengkapi mozaik-mozaik yang membentuk Indonesia. Penerimaan terhadap demokrasi, misalnya merupakan konsekuensi logis dari pandangan seperti ini sma halnya dengan penerimaan bentuk negara kebangsaan. Dari sisi penafsiran ajaran, maka bagi kelompok Transformatif, tidak ada sebuah formula baku mengenai sistem kenegaraan dalam Islam karena ajaran Islam dalam konteks historis dan kemasyarakatan juga memiliki berbagai wajah atau bentuk konkret. Klaim Islam sebagai alternatif atau ideologi dominan, tentu saja menjadi kehilangan appeal atau daya tariknya bagi pendukung gerakan ini karena hal itu menyiratkan posisi berhadapan dengan komponen lain yang semestinya sama.

Ketiga pandangan dan kelompok gerakan ini, dalam perkembangannya tentu memiliki berbgaia percabangan dan nuansa. Kelompok alternatif dan ideologis dominan, misalnya, memunculkan berbagai percabangan gerakan yang spektrumnya cukup luas ada yang radikal dan yang tidak terlalu radikal dan yang anti radikal. Kelompok Transformatif pada umumnya memiliki spektrum yang tidak terlalu luas karena lebih menekankan pada kerjasama lintas iman dan kekuatan masyarakat sipil dalam upaya-upaya demokratisasi, perlindungan HAM, pengkajian keislaman yang mendukung anti kekerasan, pemberdayaan jender, dsb. Alhasil, gerakan Islam transformatif merupakan sebuah species yang muncul dalam gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang bersumber dari kekuatan cendekiawan Muslim dan ormas Islam yang memiliki visi kebangsaan dan demokrasi.

Dialektika dari ketiga kelompok inilah yang akan sangat menentukan bagaimana Islam dan gerakan Islam di negeri ini dan sebaliknya, bagaimanakah dinamika politik, sosial, dan budaya di Indonesia akan berkembang di masa depan. Gus Dur dalam berbagai kesempatan mengajukan usul agar dialog antara tiga kelompok ini terus menerus dilakukan seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada tataran nasional dan global. Oluralitas bangsa dan masyarakat serta budaya, termasuk plulaitas dalam masyarakat Islam, harus menjadi aset dan bukan sumber malapetaka bagi negeri ini. Mudah dikatakan, tetapi tidak mudah dilakukan, bukan?(MAS Hikam)


Sumber:

Abdurrahman Wahid, "Islam: Pokok dan Rincian," dalam Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama, Masyarakat, Negara Demokrasi. Jakarta: The Wahid Institute, 2006: 12-16.

selengkapnya >>>

12 June 2010

KPK DAN "POLITIK TANPA NURANI"

Muhammad A S Hikam

Siapa yang masih percaya, di Republik ini, bahwa hukum bisa bebas dari kepentingan politik, saya anjurkan untuk meninjau kembali kepercayaan itu, sebelum bertambah-tambah kekecewaan dan berujung pada frustrasi dan apati. Orang yang percaya bahwa supremasi hukum harus dipegang teguh "kendati langit besuk mau runtuh", niscaya tidak memahami realita yang ada di Indonesia atau orang naif atau orang yang "ngeyel" atau campuran dari ketiga-tiganya.

Kasus penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan upaya hukum melalui deponeering terhadap putusan hukum dari PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta Pusat terhadap gugatan pra -peradilan para pengacara Anggodo, adalah contoh paling mutakhir. Pada mulanya adalah sebuah pertikaian antara para penegak dan lembaga hukum: Polri, KPK, Kejagung mengenai apa yang dikenal dalam wacana publik sebagai kasus "Cicak vs Buaya." Polri dan Kejagung, didukung oleh Komisi III DPR RI ingin menjadikan dua orang pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto (BSR) dan Chandra Hamzah (CH) sebagai tersangka pemerasan, dan malah sudah sempat membuat keduanya ditahan dan non aktif sebgai pejabat lembaga pemberantas korupsi itu. Publik, civil society, dan para pekerja demokrasi bersikap menentang terhadap ketiga lembaga tersebut dan melakukan gerakan "pro cicak" yang memaksa Pemerintah SBY untuk membentuk Tim 8 untuk mencari penyelesaian, yang ternyata kemudian berhasil "menghentikan" kehendak ketiga lembaga tersebut. Oleh pemerintah, disarankan kepada kejagung agar mencari solusi di luar pengadilan (out of court settlement) sehingga masing-masing pihak tidak kehilangan muka, sedangkan urusan Bibit dan Chandra bisa diselesaikan dan posisi mereka sebagai pejabay pimpinan KPK dikembalikan. Kejagung kemudian memilih alternatif mengeluarkan SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Pemeriksaan) yang dianggap lebih tepat ketimbang deponeering, dan Bibit -Chandra pun melenggang keluar untuk kemudian bertugas lagi. Selesai? Ternyata belum.

Giliran Anggodo dan Anggoro yang merasa diperas, melakukan upaya hukum melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, untuk meminta agar urusan Bibit dan Chandra yang sudah SP-21 tetap dilanjutkan dan menolak SKP2 kejagung. Ternyata upaya mereka dikabulkan oleh Pengadilan, baik di tingkat PN maupun banding di PT, yang berarti keoutusan itu tidak bisa dimintakan Kasasi. Seruan dari para pendukung KPK dan Bibit serta Chandra, termasuk Tim 8 (yg sudah dibubarkan itu) agar Kejagung kembali mengambil langkah deponeering, ternyata diabaikan. Alih-alih, sekarang Kejagung memilih jalan PK ke MA untuk memohon agar putusan-putusan kedua Pengadilan tersebut dibatalkan. Kejagung, konon, bersikukuh bahwa jalan atau proses deponeering akan sulit karena harus meminta saran dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk melakukannya. Padahal, PK juga tidak mudah untuk dilakukan, karena harus ada novum dan beberapa hal lain yang mesti dipenuhi oleh kejagung.

Bagi saya yang bukan ahli hukum, masalah ini sangat sarat dengan politisasi. Saya cenderung melihat bahwa sejak awal kehadiran KPK dan kiprahnya melakukan pemberantasan korupsi memang sudah dianggap sebagai ancaman oleh berbagai pihak, termasuk aparat Pemerintah, lembaga penegak hukum, politisi anggota Parlemen, elit parpol yang berkuasa maupun yang di oposisi, dan juga oleh sementara konglomerat hitam. KPK, barangkali, pada awalnya adalah "hanya" dimaksudkan sebagai bagian integral dari "politik pencitraan" yang oleh Bu Megawati Soekarnoputri disebut aksi tebar pesona dari penguasa. Sebagai sebuah upaya pencitraan, KPK sejatinya tidak dimaksudkan untuk bisa bekerja serius dan melakukan berbagai penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan pemrosesan hukum sampai ke penghukuman para koruptor. Kalau toh KPK mau melakukannya, mestinya harus "tebang pilih" dan dilarang menyentuh pihak-pihak atau sosok-sosok figur yang berkuasa atau lembaga-lembaga yang memiliki kaitan juga dengan hukum. 

Sayangnya, KPK ternyata seperti tidak paham dengan "asbabun nuzul" dan maunya sang pencipta. Justru bagaikan monster Frankenstein, dia malah melawan induk semangnya dengan melakukan tindakan-tindakan sangar tak peduli siapapun. Kalau perlu, besan Presiden, jendral Polisi, Jaksa tinggi, Hakim tinggi, birokrat dan pejabat teras, anggota Parlemen, petinggi parpol, apalagi para koruptor teri, dibabatnya semua. Maka herankah anda jika kemudian kehadirn dan kiprah KPK menjadi semacam "musuh bersama" alias "common enemy"?. KPK adalah monster buta yang mesti ditundukkan dan dimasukkan dalam kerangkeng, lalu kuncinya dibuang ke laut. KPK jika dibiarkan akan menjadi super body yang memiliki legitimasi politik luar biasa karena publik di negeri ini memang sedang marah terhadap para koruptor! Kendati usia hidup KPK cuma pendek (karena memang lembaga sementara), tetapi tidak ada jaminan bahwa sang pencipta (pemerintah dan dpr) bisa membubarkannya, manakala publik tetap mendukungnya! Sati satunya cara adalah bagaimanan membuat para monster yang tidak paham politik itu menyerah atau dibungkam, lalu diganti dengan monster robot yang memang bisa di remote control. Dan operasi "Cicak" pun segera dilaksanakan.

Lawan-lawan KPK sudah cukup bungah hatinya ketika Bibit dan Chandra bisa diberhentikan sementara dan masuk bui. Sayang sekali, rekaman obrolan Anggodo dengan beberapa Oknum penegak hukum kemudian bocor dan publik se Indonesia mengikuti dengan terpana bagaimana kebusukan dan penghianatan serta perselingkuhan antara para penegak hukum dan penjahat dilakukan dengan begitu terang-terangan (dan smbil cengengesan pula!). Shock lah para pemburu monster itu, dan seluruh upaya penyelamatan operasi Cicak pun dikerahkan untuk membendungnya: di parlemen, komisi III dengan heroiknya mencoba mendorong agar Tim 8 distop dan Kejagung lanjut, serta Susno menjadi pendekar besar penegak hukum dalam rapat-rapat dengar pendapatnya. Upaya mereka harus direm untuk sementara, menunggu waktu agar publik mulai lupa dan asyik dengan "mainan" baru seperti Centurygate dsb. Tetapi tentu para pemburu monster tetap tak mau menyerah ketika diminta melepaskan Bibit dan Chandra begitu saja. Maka dibuatlah sebuah bom waktu yang bernama SKP2, yang sejak awak sudah dicium bau mesiunya oleh para ahli hukum dan para penggerak anti korupsi.

Sayangnya, kekuatan memainkan proses hukum masih tetap berada di tangan lawan-lawan KPK. Para pendukung KPK kini kebat-kebit hatinya karena jagoan mereka akan sangat rentan nasibnya dalam konteks politik sekarang, manakala Kartel politik telah terbentuk dan telah menampilkan suksesnya membendung Centurygate. Apalagi banyak orang, termasuk saya, yang harus kecewa dengan kiprah KPK setelah Bibit dan Chandra kembali menjadi pejabat. Karena mereka ternyata mlempem ketika diminta ketegasannya mengurus proses hukum para pelaku korupsi dalam Centurygate. KPK malah aneh-aneh kelakuannya: melakukan pemeriksaan di kantor Pak Boed dan Bu Sri Mulyani, menunda-nunda pemeriksaan, terpevah dalam menyikapi keputusan Pansus DPR soal Centurygate, dan yang paling gres mengatakan "belum menemukan tindak pidana korupsi dalam masalah bailout Bank Century."!! Publik yang dulu mendukung mereka kini semakin kecil, dan saya pun tidak tertarik lagi mendukung para pengecut itu.

KPK, saya yakin akan segera dicarikan pimpinan yang lebih "baik" menurut para Kartel. Nasib KPK akan persis sama dengan KPU, lembaga pengurus pemilu yang paling korup selama Republik ini dibentuk oleh para pendiri bangsa. Pimpinan KPU dan KPK nanti akan menjadi para robot yang bisa dikontrol oleh sang pencipta mereka. KPK, seperti KPU, hanya akan tampil dalam peristiwa-peristiwa ritual demokrasi. KPK hanya akan memeriksa para "koruptor" yang sudah didisain untuk diselidiki, misalnya para politisi atau elite parpol oposan yang nyleneh-nyleneh. KPK, memang masih akan ada dan berkiprah, tetapi akan sebagaimana telah diksenariokan, yaitu sebagai pencitraan sebuah politik tanpa nurani. (MASH)

selengkapnya >>>