By : Muhammad A S Hikam
Sebagai seorang alumnus DPR-RI, saya ingin menyampaikan Selamat Ultah DPR-RI yang Ke 65, usia yang sama dengan Kemerdekaan RI. Saya juga ingin menyampaikan catatan sebagai mantan anggota DPR yang hanya sempat aktif selama 3 tahun (2004-2007) dan harus meninggalkannya karena perselisihan dengan Partai politik dari mana ...saya berasal, yaitu PKB. Kendati cukup singkat, apalagi dibandingkan dengan beberapa anggota yang sudah lebih dari empat atau lima periode bercokol di Senayan, toh saya juga mempunyai berbagai kenangan dan harapan serta aspirasi yang mungkin berguna baik bagi para anggota yang sekarang bertugas maupun mereka yang akan datang.
Karena itulah rakyat tidak mungkin berharap terlalu banyak kepada DPR agar berkiprah secara optimal. Kendati DPR telah mendapat topangan kokoh secara konstitusional, namun pelaksanaannya tiudaklah mudah karena beberapa hal. Pertama, institusi DPR sangat tergantung dari sistem politik yang ada khususnya sistem kepartaian di mana ia berasal dan sistem Pemilu yang menjadi alat rekrutmennya. Kedua pemberdayaan DPR yang telah mengalami pembonsaian terlalu lama pada masa Orba dan Orla mengharuskan adanya kemampuan kepemimpinan yang akan dapat membangkitkan gairah dan mendorong proses tersebut bagi anggota dan rakyat. Ketiga, diperlukan pengembangan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia yang sepadan dengan tugas pokok dan fungsi DPR yang berhadapan dengan lembaga elsekutif dan legislatif. Keempat, pemnberdayaan DPR harus pula didukung oleh perubahan kultur politik secara makro yang kondusif bagi pengembangan sistem demokrasi di mana DPR menjadi pilar utama di dalamnya.
Kenyataan yang berkembang selama lebih dari sepuluh tahun terakhir ini, DPR tidak mendapatkan dukungan dari keempat faktor tersebut secara optimal. Khususnya sistem kepartaian dan Pemilu yang berkualitas rendah telah menjadikan DPR sebagai lembaga yang tidak memiliki kapasitas, kewibawaan, dan penhejawantahan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, rakyat masih dengan sangat jelas melihat kesinambungan DPR pasca-Reformasi dengan sebelumnya yaitu ketidak mampuan menjalankan ketiga fungsi utamanya secara nyata. Di bidang legislasi, kita semua betapa produktifitas dan kualitas perundangan yang rendah. Di bidang anggaran DPR sangat bergantung kepada usul Pemerintah, sehingga fungsi DPR dalam hal ini tidak lebih hanya sebagai makelar. Dalam bidang pengawasan thd esekutif, kinerja DPR sarat dengan perselingkuhan dan transaksi politik yang menghasilkan sumpah serapah rakyat serta ketidak percayaan mereka thd wakil-wakilnya.
Potret kinerja dan kapasitas DPR yang masih jauh panggang dari api ini, tentu harus diakui. Wakil DPR-RI dari PDIP, Pramono Anung (PA), termasuk pemimpin yang cukup gentleman mengakui kelemahan lembaganya, tidak seperti Marzuki Alie (MA), Ketua DPR, yang malah meuji DPR periode 2009-2014 yang disebutnya telah sukses dalm kinerja selama setahun belakangan. Jika sukses tersebut adalah sukses dalam mengecewakan rakyat, saya setuju. tetapi jika DPR yang hanya menghasilkan 7 UU disebut sukses, menurut saya hal itu adalah sikap yang narsis dan "ndableg". DPR hasil Pemilu 2009 adalah DPR yang paling buruk dan tdak punya kompeten sebagaimana seharusnya lembaga tinggi negara yang harus menjadi pembentuk undang-undang dan pengawas kinerja eksekutif. Kualitas para anggota DPR saat ini jelas jauh lebih rendah dari sebelumnya, belum lagi kalau disinggung tentang disiplin yang teramat rendah dan produktifitas kerja yang minim.
Harapan saya adalah DPR akan menghasilkan terobosan yang ditujukan untuk mendobrak stagnasi dan kebekuan sistem kepartaian dan Pemilu. DPR harus menciptakan aturan perundang-undangan yang bisa menuntut peningkatan kualitas parpol sehingga wakil rakyat yang direkrutnya tidak sperti sekarang. DPR juga harus membuat UU pamilu yang memungkinkan adanya KPU yang tidak koruyp, non partisan, dan punya keahlian. Demikian pula DPR harus membuat UU yang memungkinkan adanya perampingan jumlah parpol di Parleman yang ada di DPR dan DPRD. Dengan demikian lembaga perwakilan rakyat nanti benar-benar efektif, berdaya, dan bermutu yang mampu mengemban tugas yang diberikan oleh Konstitusi. Selanjutnya DPR perlu memberdayakan diri secara internal berkaitan dengan otonomi keuangan dan perekrutan SDM yang diperlukan untuk menopang aktivitasnya. hanya dengan perubahan fundamental inilah, saya kira, reformasi dan demokratisasi akan dapt berjalan secara substantif dan bukan "ethok-ethok" atau seolah-olah belaka seperti sekarang ini,
Dirgahayu DPR-RI, Rakyat Meminta Tanggungjawabmu!!
No comments:
Post a Comment